Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 12 Januari 1984 jam 00.00 W.I.B harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut : a. Avigas Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) b. Avtur Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) c. Bensin Super Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah) d. Bensin Premium Rp. 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) www.djpp.kemenkumham.go.id e. MinyakTanah Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah) f. Minyak Solar Rp. 220,- (Dua Ratus Dua Puluh Ratus Rupiah) g. Minyak Diesel Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah) h. Minyak Bakar Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah)
Koreksi Anda