Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
