Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan atas dasar pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda Golongan ruang I/a.
Koreksi Anda