Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Honorer, adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 telah nyata bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda