Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Honorer, adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 telah nyata bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
