Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1977 tentang Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1977 — Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1977 — Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma disahkan pada tahun 1977.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1977 — Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1977 — Mengesahkan "international Plant Prorection Convention" yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Roma ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dasar Hukum