Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dosen yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini, dengan ketentuan : a. pada satu universitas atau institut tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu rektor; b. setiap fakultas tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu dekan.
Koreksi Anda