Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada : 1. dosen tidak tetap atau dosen luar biasa; 2. dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; 3. dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; 4. dosen yang diberhentikan sementara.
Koreksi Anda