Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, dosen diberi tunjangan dosen yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi : a. dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta; b. prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di perguruan tinggi.
Koreksi Anda