Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
Koreksi Anda
