Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 198 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat dan Tim Pelaksana yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini; (2) Untuk memperlancar kegiatan sehari-hari, Tim Nasional dibantu oleh Sekretariat; (3) Apabila dipandang perlu, guna memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional, Ketua Tim dapat membentuk Tim Sekretariat;
Koreksi Anda