Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 198 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Teks Saat Ini
Tugas pokok Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Menghimpun pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta perkiraan dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa;
b. Melakukan telaah dan pengkajian terhadap perkembangan global jangka menengah dan panjang dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta berbagai peluang dan dampak terhadap kepentingan nasional;
c. Manyusun makalah (konsepsi) kebijaksanaan (policy papers) tentang perkiraan arah perkembangan transformasi tersebut untuk disampaikan kepada PRESIDEN;
d. Merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani.
BAB II …
Koreksi Anda
