Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup; b. pelaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; c. pengkoordinasian … c. pengkoordinasian pelaksanaan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup; d. pembinaan laboratorium lingkungan hidup; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda