Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat.
Koreksi Anda
