Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran serta pemulihan kualitas air, pesisir, dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
