Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan dan kerusahan kawasan lindung;
c. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya;
Koreksi Anda
