Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan dan kerusahan kawasan lindung; c. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya;
Koreksi Anda