Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, … a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Bapedal; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Bapedal c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal; d. pengkoordinasian kerjasama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan; e. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan; g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda