Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Bapedal.
Koreksi Anda