Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam : a. memimpin … a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dalam hal Kepala berhalangan; b. membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional pengendalian dampak lingkungan hidup; c. melakukan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda