Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dana fungsi Bapedal dibebankan pada anggaran belanja negara yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
(2) Bapedal dapat menerima dana dari pihak lain dalam rangka kerjasama yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapedal dengan tata cara penerimaan dan pengeluaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
