Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris ...
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
