Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bapedal terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup;
f. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
g Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
