Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 196 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan;
b. penetapan …
b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia;
f. pelaksanaan serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup;
g. pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal);
h. pengelolaam sumber daya Bapedal bagi terlaksananya tugas Bapedal secara berdaya guna dan berhasil guna;
i. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan;
j. pengembangan sistem informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Bapedal;
k. pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan;
l. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup;
m. pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
BAB II …
Koreksi Anda
