Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 194 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang diadakan berdasarkan Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut. 2. Salah satu Pihak dapat mengusulkan amandemen secara tertulis terhadap Persetujuan ini. Setiap amandemen yang disetujui oleh Para Pihak akan disahkan sesuai Pasal 9. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di pada tanggal 1997, rangkap dua dalam bahasa INDONESIA, Slovenia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku. UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA: REPUBLIK SLOVENIA: ttd. ttd. SOEMADI D.M. BROTODININGRAT VOJKA RAVBAR DIREKTUR JENDERAL HUBUNGAN SEKRETARIS NEGARA EKONOMI LUAR NEGERI KEMENTERIAN HUBUNGAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI EKONOMI DAN PENGEMBANGAN REPUBLIK SLOVENIA
Koreksi Anda