Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 194 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing Para Pihak demikian juga persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara serta persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati akan ditetapkan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersendiri.
Koreksi Anda
