Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 193 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Januari 1998.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 185
Koreksi Anda
