Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 193 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda