Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 193 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Syarat, tata cara dan ketentuan lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
