Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 193 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberi jaminan terhadap kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
(2) Jaminan ...
(2) Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbatas pada dana pihak ketiga bukan bank yang berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Koreksi Anda
