Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 191 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Teks Saat Ini
Membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang susunannya terdiri dari:
Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
Anggota :
1. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
3. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
4. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
5. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
6. Menteri Dalam Negeri;
7. Menteri Luar Negeri;
8. Menteri Kehakiman;
9. Menteri Perhubungan;
10.Menteri Penerangan;
11.Menteri Keuangan;
12.Menteri Perdagangan dan Industri/Kepala Badan Urusan Logistik;
13.Menteri Pertanian;
14.Menteri ...
14.Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan;
15.Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
16.Menteri Tenaga Kerja;
17.Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;
18.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
19.Menteri Agama;
20.Menteri Sosial;
21.Menteri Negara Sekretaris Negara;
22.Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
23.Jaksa Agung;
24.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA;
25.Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara;
26.Sekretaris Pengendalian dan Operasional Pembangunan;
27.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
28.Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA (MUI);
29.Ketua Umum Konferensi Wali Gereja-gereja INDONESIA (KWI);
30.Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja INDONESIA (PGI);
31.Ketua Umum Parisada Hindu Dharma (Parisada);
32.Ketua Umum Perwakilan Umat Budha INDONESIA (WALUBI);
Sekretaris : ...
Sekretaris :
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.;
Wakil Sekretaris :
Dr. Ir. Fuadi Rasyid. M.Sc.
Koreksi Anda
