Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2024 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2024 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disahkan pada tahun 2024.
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2024 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2024 — Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
2024
KEPPRES 19/2024
Peraturan ini
Status: Berlaku