Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31A

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 2. Kesepakatan Tim Teknis: a. Revisi batang tubuh PP No. 52 Tahun 2011 dilaksanakan oleh BKF b. Refisi Lampiran PP No. 52 Tahun 2011 dilaksanakan oleh Tim Teknis Kemenko Perekonomian. 3. Revisi batang tubuh: a. Cakupan WP Penerima Fasilitas: WP Badan Dalam Negeri, tidak ada lagi pembatasan harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi b. Saat pemanfaatan fasilitas: tidak ada lagi persyaratan harus merealisasikan penanaman modal minimal 80% c. Investment Allowance: 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun d. Amortisasi Dipercepat: Selain penyusutan dipercepat, juga ditegaskan adanya Amortisasi dipercepat atas harta tidak berwujud e. Extended Loss Carry Forward: 1) Alternatif persyaratan pemenuhan pemanfaatan fasilitas diperbanyak, dari semula 5 syarat menjadi 7 syarat, sehingga lebih memperluas kesempatan bagi WP untuk dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA jangka waktu kompensasi kerugian. tambahan alternatif tersebut adalah untuk repatriasi dividen dan WP yang berorientasi ekspor 2) Untuk pemenuhan persyaratan R7D dan tenaga kerja minimal 500 orang selama 5 tahun berturut-turut, semula hanya diberikan tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 tahun, diubah menjadi 2 tahun f. Jangka waktu larangan pengalihan aktiva: Diubah dari semula selama 6 tahun sejak tanggal pemberian fasilitas, menjadi selama masa manfaat aktiva yang bersangkutan g. Ketentuan Pembatasan: Fasilitas tidak dapat diberikan bagi WP yang telah menerima fasilitas perpajakan di kapet dan fasilitas Tax Holiday h. Ketentuan Pengecualian: WP yang dikenai PPh final dan WP berdasarkan kontrak karya dan kontrak bagi hasil, tidak dapat diberikan fasilitas investment allowance i. Ketentuan Pelaksanaan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan j. Pemberlakuan Surut Dihapus www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA k. Ketentuan Peralihan: Usulan permohonan yang telah diajukan Kepala BKPM Kepada Menteri Keuangan C.Q. Dirjen Pajak, tetap diproses berdasarkan PP baru l. Prosedur Persetujuan: Tidak ada perubahan, namun perlu kepastian jangka waktu proses pemberian fasilitas terhitung sejak WP mengajukan permohonan di BKPM hingga diterbitkan keputusan pemberian fasilitas m. PP Pencabutan: Mengingat terjadi perubahan materi PP lebih dari 50% terjadi perubahan sistematika, dan terjadi perubahan esensi, maka RPP Revisi PP No. 52 Tahun 2011 ini merupakan PP baru dan bukan PP Perubahan Ketiga atas PP No. 1 Tahun 2007 66. RPP tentang Fasilitas dan Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Perlakuan Kepabeanan dan Cukai atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta yang Berada di Kawasan Ekonomi Khusus 1. Barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPNBM dalam rangka penanggulangan bencana alam nasional 2. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, dalam rangka penanggulangan bencana alam nasional, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai Pasal 16b UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 3. Pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud, dalam rangka penanggulangan bencana alam nasional tidak dapat dikreditkan 4. Pajak pertambahan nilai yang dibayar atas perolehan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud, dalam rangka kegiatan membangun sendiri, dalam rangka penanggulangan bencana alam nasional tidak dapat dikreditkan 67. RPP tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan 1. Penyempurnaan pengklasifikasian kelompok pengalihan tanah dan/atau bangunan terutama pengalihan kepada pemerintah 2. Menambah pengecualian pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dengan pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku, pengalihan Hak Atas Bangunan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Bangun Guna Serah, dan pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Pasal 4 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir tengan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (2) Huruf D Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA Bangunan oleh Orang Pribadi atau Badan yang tidak termasuk Subjek Pajak 3. Penyempurnaan pasal yang mengatur tentang amanah penyusunan peraturan pelaksanaan 68. RPP tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Atas Tanah dan/atau Bangunan 1. Penyempurnaan wording yang menimbulkan perbedaan penafsiran 2. Memperluas jenis bangunan yang akan dikenai PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan 3. Menambahkan penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang atas tanah dari investor terkait dengan pelaksanaan bangun guna serah atas bangunan sebagai objek PPh persewaan tanah dan/atau bangunan 4. Lebih menegaskan jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Kementerian Keuangan 69. RPP tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka 1. Dalam rangka meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan untuk mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka, diberikan fasilitas PPh bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, berupa penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh WP badan dalam negeri 2. WP yang berhak adalah WP Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka, dengan syarat: a. Minimal 40% dari keseluruhan saham disetor dan diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA b. Saham tersebut dimiliki paling sedikit oleh Pasal 17 Ayat (2b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 300 pihak c. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor, dan d. Ketentuan tersebut harus dipenuhi dalam waktu minimal 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak 3. Fasilitas ini dimanfaatkan dengan cara Self- Assessment pada saat penyampaian SPT PPh WP Badan, yaitu dengan: a. Melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa formulir x.h.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK nomor x.h.1 untuk setiap tahun pajak terkait b. Mencantumkan nama WP, NPWP, tahun pajak, serta menyatakan bahwa ketentuan tersebut dipenuhi dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jungka waktu 1 tahun pajak 70. RPP tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Usulan perubahan PERATURAN PEMERINTAH terkait besarnya pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada otoritas jasa keuangan, yang semula: a. 0% untuk tahun 2009 sampai tahun 2010 b. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 c. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya Menjadi: a. 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai Pasal 4 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA dengan tahun 2010 b. 5% (lima persen) untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2020; dan c. 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 seterusnya 71. RPP tentang Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Pertambangan Umum termasuk Batubara 1. Latar Belakang Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung didalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, penge- lolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwa- wasan lingkungan, serta berkeadilan 2. Hal-hal yang diatur: a. Objek Pajak Adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh b. Besarnya penghasilan kena pajak adalah penghasilan bruto dikurangi biaya yang terkait 3m, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh c. Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh atau sebagaimana tercantum dalam Kontrak/Perjanjian d. Tata cara dan pelaporan SPT Tahunan mengacu pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan e. Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan pada saat pemotongan dan/atau pemungutan dilakukan Pasal 31D UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA f. Ketentuan yang mewajibkan penggunaan harga patokan sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang mineral dan batubara g. Ketentuan untuk menunjuk pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan MenKeu h. Pada saat PP ini mulai berlaku, atas KP, KK, dan PKP2B yang masih berlaku pajaknya dihitung berdasarkan KP, KK, dan PKP2B sampai berakhirnya kontrak/ perjanjian, namun, terkait dengan harga penjualan/pengalihan harus memperhatikan ketentuan di bidang pertambangan mineral dan batubara 72. RPP tentang Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Panas Bumi 1. Ketentuan yang ditur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk wajib pajak yang bergerak dibidang usaha panas bumi 2. Objek Pajak a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari pengusaha atau pemanfaatan panas bumi b. Penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh wajib pajak 3. Penghasilan Kena Pajak a. Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang bergerak dibidang usaha Pasal 31D UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA panas bumi, termasuk: 1) Iuran Tetap 2) Iuran Produksi 3) Bonus b. Biaya-biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi c. Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha panas bumi, termasuk: d. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) Bukan merupakan Objek Pajak 2) Pengenaan pajaknya bersifat final, dan/atau 3) Dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh e. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemberi Penghasilan 4. PPh Terutang = Penghasilan X Tarif Pasal 17 Ayat (2a) atau Ayat (2b) UU PPh 5. Angsuran Pajak Tahun Berjalan a. Dihitung berdasarkan laporan keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA berkala sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Ayat (7) Huruf B UU PPh b. Laporan Keuangan Berkala wajib disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar bersamaan dengan penyampaian laporan tertulis berkala kepada pihak yang berwenang c. Apabila: Pajak Yang Terhutang > Kredit Pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang tertuang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan 73. RPP tentang Praktik Akuntan Publik 1. Ujian Profesi Akuntan Publik • Kewenangan penyelenggaraan ujian Profesi Akuntan Publik • Dewan Sertifikasi • Persyaratan untuk mengikuti ujian Profesi Akuntan Publik • Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik 2. Jasa Akuntan Publik • Izin dan Jasa AP • Pembatasan pemberian jasa audit (Rotasi AP 5 Tahun, Cooling Off Period) 3. Pengunduran diri Akuntan Publik • Syarat untuk dapat mengundurkan diri sebagai Akuntan Publik • Tata cara pengajuan permohonan pengunduran diri sebagai Akuntan Publik 4. Pendidikan Profesional Berkelanjutan • Penyelenggaraan Ppl UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik Pasal 4 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (5), Pasal 44 Ayat (2), Pasal 53 Ayat (5) Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA • Kewajiban melaporkan perencanaan dan realisasi penyelenggaraan Ppl • Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara, metode, materi dan jumlah satuan kredit Ppl diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri 5. Penyusunan dan penetapan standar Profesional Akuntan Publik • Kewenangan penyusunan standar Profesional Akuntan Publik • Komposisi penyusunan standar Profesional Akuntan Publik • Due Process penyusunan standar Profesional Akuntan Publik 6. Sanksi Administratif • Jenis pelanggaran dan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut • Sanksi administratif berupa denda • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam Permen 74. RPP tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara INDONESIA I 1. Perubahan ketentuan tentang pendirian Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA I 2. Penetapan Anggota Dewan Direktur ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 3. Kewajiban untuk melaporkan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri Keuangan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 13 Ayat (5) Kementerian Keuangan 75. RPP tentang Impor dan/atau 1. Pemberian fasilitas pembebasan PPN atas Pasal 16B Ayat (1) beserta Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, Yaitu: a. Mesin dan peralatan yang menghasilkan BKP b. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran dan perikanan c. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan d. Makanan ternak, unggas, dan ikan e. Bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, tidak termasuk imbuhan makanan hewan (feed additive) dan pelengkap makanan hewan (feed suplement) f. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran (garnule) atau perak batangan 2. Pemberian fasilitas pembebasan PPN hanya atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, yaitu unit hunian rumah susun sederhana milik (rusunami) 3. Pemberian pembebasan PPN untuk mesin dan peralatan menggunakan SKB PPN 4. Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan Penjelasannya Huruf J UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 76. RPP tentang Perubahan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Mengatur mengenai hal-hal yang belum diatur dalam UU PPh Pasal 35 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah eberapa kali Kementerian Keuangan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 77. RPP tentang Pungutan OJK 1. Pengenaan dan kewajiban membayar pungutan 2. Penggunaan, jenis dan besaran pungutan 3. Tata cara pembayaran 4. Penyesuaian kewajiban membayar pungutan 5. Sanksi administratif UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
Koreksi Anda