Koreksi Pasal 95
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
57. RPP tentang Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
1. Pengawasan
2. Pemeriksaan
3. Pembentukan lembaga pengawas KSP
4. Tugas dan fungsi lembaga pengawas KSP
5. Struktur organisasi
6. Persyaratan organisasi lembaga pengawas KSP
7. Hak dan kewajiban serta kewenangannya
8. Status kepegawaian
9. Pembiayaan lembaga
10. Pelaporan UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 100 Ayat (3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
58. RPP tentang Penginderaan Jauh (Remote Sensing) Dalam kegiatan inderaja, penyelenggara dapat melakukan:
1. Kegiatan perolehan data yang mengatur UU No. 21 Tahun 2012 tentang Keantariksaan
Koreksi Anda
