Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pekerjaan Umum 44. RPP tentang Penyelenggaraan Rumah Susun - Pembinaan - Pelaksanaan pembangunan - Pelaksanaan pasca pembangunan - Pengendalian - Kelembagaan - Pemberian bantuan dan kemudahan - Sanksi UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 12, Pasal 16, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 60, Pasal 69, Pasal 71, Pasal 73, Pasal 78, Pasal 88, Pasal 108 Kementerian Pekerjaan Umum www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 45. RPP tentang Program Jaminan Pensiun 1. Kepesertaan Program Jaminan Pensiun 2. Pendaftaran peserta 3. Pendaftaran penerima manfaat pensiun 4. Usia pensiun dan gaji atau upah yang diperhitungkan 5. Larangan penggunaan hak atas manfaat jaminan pensiun 6. Formula manfaat berkala 7. Manfaat pensiun hari tua 8. Manfaat pensiun cacat 9. Manfaat pensiun janda atau duda 10. Manfaat pensiun anak 11. Manfaat pensiun orang tua 12. Tata cara pengajuan dan pembayaran manfaat pensiun 13. Iuran peserta 14. Tata cara pembayaran iuran 15. Dana kontingensi UNDANG-UNDANG No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 42 Ayat (2) Kementerian Tenaga Kerja 46. RPP tentang Koperasi Pekerja 1. Pembentukan 2. Keanggotaan 3. Kepengurusan 4. Pengelola 5. Peran pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh 6. Peran pengusaha 7. Peran pemerintah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 101 Ayat (4) Kementerian Tenaga Kerja 47. RPP tentang Pengupahan 1. Kebijakan pengupahan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Kementerian Tenaga Kerja dan www.bphn.go.id NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 2. Penghasilan yang layak 3. Perlindungan upah 4. Cara pembayaran upah 5. Peninjauan upah 6. Upah pekerja/buruh tidak masuk kerja 7. Upah kerja lembur 8. Penetapan upah minimum 9. Upah minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota 10. Upah minimum sektoral Provinsi atau Kabupaten/Kota 11. Pengenaan denda 12. Pemotongan upah Ketenagakerjaan
Koreksi Anda