Koreksi Pasal 255
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Kementerian Perhubungan
32. RPP tentang Angkutan Jalan
1. Angkutan orang dan barang
2. Kewajiban menyediakan angkutan umum UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA
3. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum
4. Angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum
5. Dokumen angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum
6. Pengawasan muatan barang
7. Pengusahaan angkutan
8. Peran serta masyarakat
9. Tarif angkutan
10. Subsidi angkutan penumpang umum
11. Kewajiban perusahaan angkutan umum
12. Industri jasa angkutan umum
13. Sistem Informasi Manajemen Perizinan Angkutan
14. Sanksi administratif Pasal 18, Pasal 20 Ayat (3), Pasal 21 Ayat (5), Pasal 25 Ayat (2), Pasal 42, Pasal 43 Ayat (4), Pasal 46 Ayat (2)
33. RPP tentang Penjaga Laut dan Pantai (Sea And Coast Guard)
1. Fungsi, tugas dan kewenangan
2. Aparat, prasarana dan sarana penjagaan laut dan pantai
3. Identitas penjaga laut dan pantai
4. Organisasi dan tata kerja
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 278 Ayat (3), Pasal 279 Ayat (4) Dan Pasal 281 Kementerian Perhubungan
34. RPP tentang Keselamatan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Pengaturan dan pengawasan keselamatan di bidang minyak dan gas bumi untuk mewujudkan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang optimal, efektif, efisien, andal dan aman terhadap masyarakat umum, pekerja, instalasi dan lingkungan, yang meliputi keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan dan keselamatan umum
UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 Ayat (6) dan Pasal 43
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA
35. RPP tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
1. Perubahan Pasal 12 yang mengatur penyiapan wilayah pertambangan
2. Perubahan Pasal 14 yang mengatur penyusunan rencana WP
3. Perubahan Pasal 20 yang mengatur penyusunan rencana penetapan WUP
4. Perubahan Pasal 21 yang mengatur penetapan WUP
5. Perubahan Pasal 22 yang mengatur penetapan WIUP
6. Ketentuan penutup
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 12, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, dan Pasal 89 Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
36. RPP tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
1. Perubahan Pasal 32 yang mengatur biaya pecadangan wilayah bagi pemohon yang telah mendapatkan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau WIUP batuan yang tidak mengajukan permohonan IUP menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah
2. Perubahan Pasal 46 terkait hak menyamai bagi pemegang IUP yang IUP nya telah diperpanjang dua kali dan WIUP nya masih berpotensi apabila pemegang IUP berminat untuk mengusahakan kembali WIUP tersebut
3. Ketentuan Penutup
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 5 Ayat (5), Pasal 34 Ayat (3), Pasal 49, Pasal 63, Pasal 65 Ayat (2), Pasal 71 Ayat (20, Pasal 76 Ayat (3), Pasal 84, Pasal 86 Ayat (2), Pasal 103 Ayat (3), Pasal 109, Pasal 111 Ayat
(2), Pasal 116, Pasal 156 Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
37. RPP tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 2012
1. Perubahan Pasal 8 mengenai rencana umum ketenagalistrikan dan rencana usaha UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik penyediaan tenaga listrik
2. Perubahan Pasal 25 mengenai pembelian tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik Pasal 14, Pasal 24, Pasal 30 Ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 Ayat (7), Pasal 45 Ayat (4), Pasal 46 Ayat 94), Pasal 48 Ayat (3)
38. RPP tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan
1. Ketentuan mengenai penyampaian laporan tentang jumlah energi yang diproduksi oleh badan usaha
2. Ketentuan dan tata cara jual beli energi dan/atau energi terbarukan oleh badan usaha
3. Penetapan Feed-In Tarrif listrik dari pembangkit listrik energi baru dan/atau energi terbarukan
4. Pembinaan dan pengawasan
5. Tata cara pengenaan sanksi administratif UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 30 Ayat
(4) Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
39. RPP tentang Danau
1. Ruang danau dan daerah tangkapan air danau, terdiri atas :
- badan danau - sempadan danau
2. pengelolaan danau, meliputi kegiatan teknis dan kegiatan manajemen - kegiatan teknis, meliputi :
•konservasi danau •pengembangan danau •pengendalian daya rusak air pada danau - kegiatan manajemen, meliputi :
•penetapan program •pelaksanaan kegiatan •pemantauan dan evaluasi
3. Sistem Informasi
4. Pemberdayaan masyarakat UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 25 Ayat (3), Pasal 36 Ayat (20, Pasal 58 Ayat (2) Kementerian Pekerjaan Umum (27 Nov)
40. RPP tentang Hak Guna Air Hak Guna Pakai Air (HGPA) dan Hak Guna Usaha UU No. 7 Tahun 2004 tentang Kementerian Pekerjaan Umum www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA Air (HGUA) Sumber Daya Air
Koreksi Anda
