Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Kementerian Perumahan Rakyat www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA pembiayaan yang dilakukan melalui pembentukan pusat informasi, pengembangan pusat kajian atau pusat pendidikan dan latihan/atau pembentukan badan kemitraan dan kerjasama baik pada tahapan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Maupun Kabupaten
3. Bab III Pembinaan Perencanaan yang mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman pada Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya-upaya koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan dan penetapan RPJPN, RPJMN dan Renstra Kementerian serta RPJPD, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan RPJMD
4. Bab IV Pembinaan Pengaturan dimulai dari penyediaan tanah, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan sampai pengaturan pendanaan atau pembiayaan
5. Bab V Pembinaan Pengendalian dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai kewenangannya melalui sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
6. Bab VI Pembinaan Pengawasan dilakukan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai kewenangannya www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA melalui pengawasan serta bentuk pembinaan pengawasan meliputi pemantauan, evaluasi dan koreksi
7. Bab VII Pembinaan Peran Masyarakat mengatur tentang bagaimana meningkatkan kualitas perumahan kawasan permukiman yang dilaksanakan secara swadaya melalui pemberian akses informasi, sosialisasi dan penyuluhan forum pengembangan perumahan dan permukiman, penjaringan aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik, serta pemupukan dana masyarakat
8. Bab VIII Ketentuan Penutup
13. RPP tentang Badan Pelaksana Pembangunan Perumahan dan Permukiman
1. Bab I mengatur mengenai Ketentuan Umum
2. Bab II mengatur mengenai dasar hukum pembentukan badan, tujuan, fungsi dan tugas
3. Bab III mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi badan pelaksana serta struktur organisasi
4. Bab IV mengenai pendanaan untuk penyediaan rumah
5. Bab V mengatur mengenai pelaksana pembangunan dan penyediaan tanah
6. Bab VI mengatur mengenai pengalihan kepemilikan rumah umum milik
7. Bab VII mengatur mengenai distribusi rumah
8. Bab VIII mengatur mengenai peran serta Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
1. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 40 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (5)
2. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Koreksi Anda
