Koreksi Pasal 43
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Kementerian Pertahanan
7. RPP tentang Tunjangan dan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA
1. Penggolongan veteran dan tunjungan yang diberikan berdasarkan penggolongannya
2. Besaran dana kehormatan yang diberikan kepada veteran berdasarkan golongannya
3. Tata cara mendapatkan Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
4. Hapusnya Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI Pasal 12 Ayat (5), Pasal 13 Ayat (3) Kementerian Pertahanan
8. RPP tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara RI
1. Pengaturan Badan Penyelenggara dari asuransi sosial
2. Hak dan kewajiban peserta asuransi sosial
3. Pemanfaatan hasil pengelolaan iuran Dana Pensiun PP No. 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Kementerian Pertahanan www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA
9. RPP tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat - Kedudukan, tugas, dan fungsi Baznas - Keanggotaan Baznas yang meliputi:
1) Tata cara pengangkatan 2) Tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Baznas 3) Tata cara pemberhentian 4) Anggota Baznas Pengganti - Organisasi dan tata kerja Baznas - Organisasi dan tata kerja Sekretariat Baznas - Lingkup kewenangan pengumpulan zakat - Persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, dan pembentukan perwakilan LAZ - Pembiayaan Baznas dan penggunaan Hak Amil - Laporan dan pertanggungjawaban Baznas dan LAZ - Sanksi administratif
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 13 , Pasal 14 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 Ayat (6), Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 36 Ayat (2) Kementerian Agama
10. RPP tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan - Tanggung jawab dan wewenang atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaan - Pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan yang meliputi:
1) Otonomi Perguruan Tinggi Keagamaan 2) Pola pengelolaan Perguruan Tinggi Keagamaan
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 Ayat(1), (2), (3), (4) dan
(5)
2. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 7 Ayat 3 Huruf E, Pasal 7 Kementerian Agama www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA 3) Tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan 4) Akuntabilitas publik Perguruan Tinggi Keagamaan - Kurikulum - Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Meliputi:
1) Jenis, tugas dan tanggung jawab 2) Pengangkatan, penempatan, pemindahan dan pemberhentian 3) Pembinaan karier, promosi dan penghargaan 4) Angka Kredit 5) Larangan - Kemahasiswaan - Pendirian, perubahan dan penutupan Perguruan Tinggi Keagamaan - Pembentukan, perubahan dan penutupan Program Studi - Peran serta masyarakat yang meliputi:
1) Dewan Pendidikan Tinggi Keagamaan 2) Asosiasi Profesi 3) Lembaga/Institusi/Sektor Terkait 4) Alumni - Sanksi Ayat 4, Pasal 30 Ayat (1), (2), (3), Pasal 60 Ayat (2)
11. RPP tentang Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana, dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. Bab I Ketentuan Umum yang mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup
2. Bab II Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana mengatur tentang pelaku, sumber dana, persyaratan, pemberdayaan pengarahan dan pemupukan dana baik pemerintah maupun pemerintah daerah akan bertanggung jawab untuk mendorong pemberdayaan Bank dan LKBB dalam melakukan pengerahan dan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Kementerian Perumahan Rakyat www.bphn.go.id
NO JUDUL MATERI MUATAN AMANAT UU PEMRAKARSA pemupukan dana, dan pemberian kemudahan dan bantuan. Secara garis besar arah pengaturan akan menitikberatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan berupa skema pembiayaan, dan bantuan berupa penjamin/asuransi dan dana murah jangka panjang
3. Bab III Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan yang mengatur tentang skema pembiayaan, fasilitasi, penjaminan, dana murah jangka panjang dengan bentuk dana diluar program pemerintah dan pengendalian pelaksanaan yang dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengawasan
4. Bab IV Ketentuan Peralihan yaitu pelaksanaan kemudahan dan/atau pembiayaan dalam sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah berjalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru
5. Bab V Ketentuan Penutup
12. RPP tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
1. Bab I Ketentuan Umum yang mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup
2. Bab II Pelaksanaan Pembinaan yang mengatur tentang koordinasi dan fasilitasi meliputi kelembagaan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta pendanaan dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Koreksi Anda
