Membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satgas REDD+.
Pasal 2
Satgas REDD+ berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
a. Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK);
b. Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+;
c. Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan;
d. Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
e. Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan
f. Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia.
depkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang untuk:
a. Mengoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
b. MENETAPKAN strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
c. Menerima, mengelola, menggunakan dan mengoordinasikan bantuan Internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
d. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
e. Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
Susunan keanggotaan Satgas REDD+ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua merangkap anggota : Kuntoro Mangkusubroto;
Sekretaris merangkap anggota : Heru Prasetyo;
Anggota : 1. Anny Ratnawati;
2. Lukita Dinarsyah Tuwo;
3. Joyo Winoto;
4. Hadi Daryanto;
5. Masnellyarti Hilman;
6. M. Iman Santoso;
7. Agus Purnomo;
8. Nirarta Samadhi;
a. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang bekerja secara penuh waktu.
b. Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas REDD+.
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id