Pasal 1
(1) Membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquid Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
4. Sdr. R. Priyono, ...