Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan
Nomor 107 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
