Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :
a. mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
b. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
c. memberikan rekomendasi mengenai izin survei,
pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian atas proses survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
e. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada PRESIDEN.
(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai koleksi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda
