Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 tentang PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut PANNAS BMKT.
(2) PANNAS BMKT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
