Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : a. Terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan ditetapkannya Keputusan ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Setelah ditetapkannya Keputusan tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi ini adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda