Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2003 tentang KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9.
Koreksi Anda