Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2003 tentang KETUA DAN WAKIL KETUA BIDANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-9

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Ketua dan Wakil Ketua Bidang dalam Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 sebagai berikut: 1. Bidang … 1. Bidang Materi Persidangan: Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua : Direktur Kerjasama Intra Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri. 2. Bidang Acara dan Persidangan: Ketua : Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua : Direktur Mitra Wicara dan Antar Kawasan Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN Departemen Luar Negeri. 3. Bidang Media dan Humas : Ketua : Direktur Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua : Kepala Biro Administrasi Menteri Departemen Luar Negeri. 4. Bidang Pengamanan : Ketua : Sekretaris Militer PRESIDEN. Wakil Ketua I : Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah Bali. Wakil Ketua II Panglima Daerah Militer IX Udayana. 5. Bidang Protokol dan Konsuler : Ketua : Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler/Kepala Protokol Negara Departemen Luar Negeri. Wakil Ketua : Direktur Protokol Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Departemen Luar Negeri. 6. Bidang ... 6. Bidang Akomodasi dan Dukungan Logistik : Ketua : Ketua Umum Masyarakat Pariwisata INDONESIA. Wakil Ketua : Sekretaris Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. 7. Bidang Administrasi dan Keuangan : Ketua : Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Wakil Ketua : Kepala Biro Anggaran I Sekretariat Negara.
Koreksi Anda