Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.
Koreksi Anda
