Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan kerjasama yang sebaik-baiknya dengan Menteri Teknis yang bersangkutan.
Koreksi Anda
