Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas melakukan penelitian terhadap proyek-proyek Pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara yang muatan impornya cukup tinggi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula kemungkinan penjadwalan dan atau penyesuaian ruang lingkup proyek yang bersangkutan.
Koreksi Anda
