Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Penelitian Proyek-proyek Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Menteri Negara Koordinator - sebagai Ketua
Bidang Ekonomi, Keuangan, merangkap Anggota;
dan Pengawasan Pembangunan
2. Menteri Keuangan
- sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Perencanaan - sebagai Pembangunan/Ketua Bappenas
Anggota;
4. Menteri Perindustrian dan - sebagai Anggota;
Perdagangan
5. Gubernur Bank INDONESIA - sebagai Anggota.
Koreksi Anda
