Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1996 tentang TIM PENELITIAN PROYEK PEMERINTAHAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Penelitian Proyek-proyek Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: 1. Menteri Negara Koordinator - sebagai Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, merangkap Anggota; dan Pengawasan Pembangunan 2. Menteri Keuangan - sebagai Anggota; 3. Menteri Negara Perencanaan - sebagai Pembangunan/Ketua Bappenas Anggota; 4. Menteri Perindustrian dan - sebagai Anggota; Perdagangan 5. Gubernur Bank INDONESIA - sebagai Anggota.
Koreksi Anda