Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN JABATAN PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pemeriksa Paten atau Pemeriksa Merek dan ditugaskan secara penuh pada Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Merek Departemen Kehakiman, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda