Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP-7.
Koreksi Anda
