Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 19 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan kepada anggaran BP-7.
Koreksi Anda